Riba Haram dalam Perspektif Islam



Riba bukan cuma persoalan masyarakat Islam, tapi berbagai kalangan di luar Islam pun memandang serius persoalan riba. Kajian terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam. Masalah riba telah menjadi bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Kalangan Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba.

Secara garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalahriba utang-piutang dan riba jual beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadiriba fadhl dan riba nasi’ah.

Riba Qardh
Suatu manfaat tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berutang (muqtaridh).

Riba Jahiliyyah
Utang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan.

Riba Fadhl
Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.

Riba Nasi’ah
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.

Mengenai pembagian dan jenis-jenis riba, berkata Ibnu Hajar al-Haitsami,

“Riba itu terdiri atas tiga jenis: riba fadl, riba al-yaad, dan riba an-nasi’ah. Al-Mutawally menambahkan jenis keempat, yaitu riba al-qardh. Beliau juga menyatakan bahwa semua jenis ini diharamkan secara jima berdasarkan nash Al-Qur’an dan hadits Nabi.